Ada 13 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Tahap II
- Istimewa
VIVA – Presiden Joko WIdodo akan melanjutkan pembubaran lembaga atau komisi negara, yang dianggap tidak diperlukan lagi. Berarti ini adalah tahap kedua, sebelumnya 18 lembaga sudah dibubarkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah akan membubarkan beberapa lembaga negara lagi. Pembubaran 18 lembaga diputuskan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 pada 20 Juli 2020.
“Sekarang Kemenpan RB beserta BKN dan Kemenkeu, Setneg sudah akan siapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua yakni lebih kurang 11 -13 lembaga, badan dan komite,” kata Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca juga: Viral Keluarga Cium Jenazah Suspek karena Tolak Protokol COVID-19
Pembubaran lembaga tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat. Karena sedang dalam tahap pembahasan pembuatan peraturan presiden yang akan dijadikan dasar pembubaran lembaga tersebut.
“Nanti Insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujarnya.
Selain itu, menurut Tjahjo, Kemenpan RB memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kementerian lain terkait adanya rencana pembubaran badan, lembaga yang dibentuk melalui undang-undang.
“Saya kira ini perlu proses dan waktu karena akan dibahas bersama DPR,” katanya.
Restrukrisaai dan pembubaran lembaga sebagai upaya mengefektifkan kerja kerja pemerintah, serta menerapkan reformasi birokrasi.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," katanya.