Kemenristek Diminta Jadi Ahli Dalam Laporan Anji dan Hadi Pranoto

Anji penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berencana meminta keterangan dari salah satu pihak di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dalam laporan terhadap musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Pihak dari Kemenristek tersebut akan diminta sebagai saksi ahli. Namun, polisi tak merinci siapa sosok tersebut. Begitu pun soal kapan jadwal pemeriksaannya.

"Kalau tidak salah ada dari Menristek di sini kita panggil ke sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Agustus 2020.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Baca juga: Viral Keluarga Cium Jenazah Suspek karena Tolak Protokol COVID-19

Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli sosial hukum. Ada pula ahli IT dan tentunya ahli yang paham soal klaim obat herbal Hadi Pranoto yang disebut bisa menyembuhkan COVID-19.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

Maka dari itu, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak. Ia minta bersabar sampai semua pemeriksaan ini rampung baru akan dibeberkan. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi juga yang sudah dimintai keterangan. "Kita tunggu saja. Beberapa sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Pengancaman

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman pada Senin, 18 November 2024

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024