Beda Sikap Pimpinan KPK dan Novel Baswedan soal Pegawai Jadi ASN

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons santai resminya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020. Ghufron percaya tidak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan KPK.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

“Kami positive thinking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional,” kata Ghufron kepada awak media, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan

Mahasiswa Kembali Serukan Netralitas ASN dan TNI-Polri di Pilkada Banten

Ghufron memastikan, sistem yang dijalankan KPK sudah berjalan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, Ghufron mengaku tidak khawatir dengan prediksi banyak pihak, di mana jika menjadi ASN maka KPK dilemahkan. Ia menolak argumen seperti itu.

“Kalau bangunan KPK tumbuh dan tegak berdiri di jalur yang benar, maka tidak ada kekhawatiran akan melemahkan independensi KPK,” katanya.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Kendati begitu, Ghufron tak memungkiri akan ada pengaruhnya atas peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Hanya, ia tidak yakin kalau lembaga itu akan semakin melemah. Justru lanjut dia, KPK akan semakin kuat.

“Setiap perubahan pasti ada pengaruh. Tapi kami hadapi sebagai tantangan karena perubahan itulah kepastian yang harus KPK hadapi dan kami yakin KPK kuat,” imbuhnya.

Hal berbeda justru disampaikan penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurut Novel, peralihan status pegawai menjadi ASN adalah tahap akhir pelemahan KPK. Mula-mula, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah independensi pegawainya,” kata Novel. 

Novel mengatakan, untuk dapat optimal berantas korupsi, maka diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya