Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pendalaman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan.

“Maka telah diambil kesimpulan bahwa laporan tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” kata Hari kepada wartawan pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: LPSK Akan Lindungi Jaksa Pinangki Jika Mau Jadi Whistleblower

Sehingga, kata dia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah.

“Tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ujarnya.

Menurut dia, tiga orang saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan yang berbeda.

Selain itu, saksi yang sudah diperiksa di antaranya Jaksa Pinangki, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko S Tjandra. Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

“Sehingga, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” katanya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada Jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya. (ase)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024