Kasus First Travel Masih Lanjut, Tuntut Aset Terpidana Kembali
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim kuasa hukum terpidana kasus penipuan First Travel bakal melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok. Target tuntutannya adalah aset.
“Kami meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana, agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum bos First Travel, Andika Surachman dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2020.
Menurut Boris, pengajuan PK dilakukan untuk penegakan hukum. “Rencananya besok (Selasa 11 Agustus 2020) akan kami layangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok. Ini untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat,” ujarnya.
Boris menilai, selain sebagai bentuk kepedulian terhadap terpidana, langkah ini juga dapat menjadi solusi bagi 63 ribu calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun atas kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya untuk mendapat ganti rugi, mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sejumlah proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu.
Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara dengan dalih dikembalikan kepada jemaah. Namun nyatanya, sampai sekarang para korban belum menerima ganti rugi apa pun.
“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (Peninjauan Kembali),” kata Boris
Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel yakni Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Mereka diputus bersalah karena telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar. Dalam perkara ini, Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Depok juga menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. Puncaknya, pada akhir 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. (art)