Bawaslu: Petahana yang Ikut Pilkada Harus Cuti 71 Hari

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, saat ini ada 224 kepala daerah yang akan menjadi lncumbent dan kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020. Dimana Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah.

Survei, Supian-Chandra Ungguli Petahana di Pilkada Depok 2024

"Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju,” kata Abhan dalam diskusi webinar bertema ‘Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020’, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca juga: Pilkada 2020, Ini 5 Temuan Aneh Bawaslu soal Pemutakhiran Data Pemilih

Terpopuler: Kesuksesan Sagitarius, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Karena itu, Abhan mengingatkan para petahana yang nanti diputuskan oleh KPU boleh maju dalam Pilkada serentak, untuk segera mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diperlukan pelaksana tugas daerah selama ia bertarung di Pilkada.

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini dia harus cuti," ujarnya.

Elektabilitas Naik, Khofifah-Emil sebagai Petahana Dinilai Punya Dukungan Kuat

Dengan mengacu pada undang-undang dan PKPU, serta tahapan Pilkada maka para petahana harus mulai cuti dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, majunya petahana dalam Pilkada serentak mempunyai potensi abuse of power. Hal tersebut bisa berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).  “Abuse of power petahana karena punya akses lebih," ujarnya.

Foto : Cawagub 01, Letjen (purn) Sudirman Bertanya Kepada Abdullah Sani nomor urut 02

Cawagub Jambi Letjen (Purn) Sudirman Kritik Kinerja Petahana Haris-Sani

Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 01, Letjen (Purn) Sudirman tancap gas mengkritik kinerja petahana yang tidak baik sampai tata kelola sumber daya mineral yang tidak.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024