KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI asal PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Senin, 10 Agustus 2020. Damayanti akan diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diketahui, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam kasus ini.
Damayanti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Baca juga: Sebelum Wafat, Wali Kota Banjarbaru Unggah Video Mengharukan
Selain Damayanti KPK juga memanggil Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, dan ibu rumah tangga bernama Desst Ariyanti Edwin. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.
Diketahui, Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktu,r di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Dia diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 Dolar Singapura.