Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Maksimalkan Peran Babinkamtibmas
- Istimewa
VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Hingga Minggu, 9 Agustus 2020, kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396.
"Tingginya kasus positif COVID-19 memang harus direspons dengan inpres tersebut," ujar Idham dalam keterangannya, Senin, 10Â Agustus 2020.
Baca juga:Â Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Inpres 6/2020
Menurut dia, inpres tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, sehingga muncul inpres tersebut.
"Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ucapnya.
Mantan kepala Bareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya akan merumuskan implementasi inpres tersebut di wilayahnya masing-masing
Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah perdesaan/kelurahan.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan inpres tersebut," ucapnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu, 5 Agustus 2020, lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus lalu. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (art)