KPK Siap Turun Tangan Ikut Usut Kasus Red Notice Djoko Tjandra
- Istimewa
VIVA – Polri mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara, berkaitan dengan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih perlu mengecek apakah surat undangan sudah masuk ke meja pimpinan atau belum.
"Surat undangan nanti kami cek dahulu apakah sudah diterima atau belum," kata Ali dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba
Kendati begitu, kata Ali, pada prinsipnya KPK akan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait penuntasan kasus Djoko Tjandra itu. "Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.
Lebih jauh, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.
Dalam kasus ini, kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Dibuka Menghijau, IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan