Usut Kasus Surat Jalan Palsu, Polisi Akan Periksa Lagi Djoko Tjandra
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Polisi akan meminta lagi keterangan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra guna mengonfirmasi keterangan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Hal ini guna mengusut kasus pembuatan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
"Tidak menutup kemungkinan (Djoko Tjandra dipanggil) karena memang ini kan semuanya kan terkait," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada Wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.
Baca juga: Polisi Dalami Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetijo
Anita diketahui baru diperiksa penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2020 sampai Sabtu, 8 Agustus 2020 setelah sebelumnya sempat mangkir. Sehabis diperiksa, Anita pun ditahan. Dalam kasus ini sendiri, Anita Kolopaking dan Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk Djoko Tjandra sampai sekarang masih berstatus saksi.
Surat jalan itu disebut digunakan Djoko Tjandra guna kepengurusan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan keperluan lain selama di Tanah Air. Maka dari itu, keterangan Djoko Tjandra dibutuhkan guna mengonfirmasi seluruh temuan penyidik dalam kasus ini.
Awi juga mengatakan, pihaknya masih berkemungkinan menambah tersangka dalam kasus surat jalan ini. Proses lobi Anita terkait surat jalan palsu itu sedang didalami oleh polisi.
"Dengan surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apa hasil pemeriksaan dari Anita Kolopaking itu kemudian selanjutnya kesesuaian-kesesuaian itu akan juga dilihat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya untuk menguatkan persangkaannya. Kita tunggu saja karena kan pemeriksaan sedang berjalan. Penyidikan sedang berjalan. tentunya nanti akan berkembang kalau ada tersangka lain kita akan sampaikan," katanya.