Gilang, Tersangka Seks Fetish Bungkus Kain Jarik Ditahan

Gilang, terduga pelaku seks fetish ditangkap di Kalteng
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gilang (22 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dalam kasus yang diawali heboh seks fetish bungkus jarik di media sosial beberapa waktu lalu. Memakai baju tahanan oranye, bekas mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Polda Metro Ungkap Hasil Identifikasi Jasad Wanita tanpa Kepala

Penetapan tersangka Gilang alias GA disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 8 Agustus 2020. Tersangka Gilang berikut barang bukti juga dibeberkan.

Baca juga: Viral Video Ojol Provokasi dan Ujaran Kebencian terhadap Habib Rizieq

Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair, Dekan: Mereka Sepakat Tak Lagi Kritik dengan Diksi Kasar

Gilang diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana.

Sesampai di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, Gilang langsung menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sampaikan, benar bahwa kami telah mengamankan tersangka atas nama Gilang seperti yang kita semua lihat sekarang ini,” kata Trunoyudo.

Kronologi BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Pasang Karangan Bunga Prabowo-Gibran

Gilang ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain jadi tersangka, Gilang sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."

Ilustrasi kelamin pria.

Dokter Boyke Ungkap Ada Pria Punya Festish Aneh, Bergairah Saat Lihat Biawak

Berbicara mengenai fetish, seksolog kenamaan dr. Boyke kembali mengenang saat dirinya dan Praz Teguh membawakan podcast dalam sebuah festival musik.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024