Menkominfo: Komunikasi Efektif Bisa Putus Penularan COVID-19

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Kemudian meningkatkan sosialisasi secara masif dalam penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan menyediakan sarana pencucian tangan yang praktis di seluruh fasilitas umum.

Hartanya Ratusan Miliar, Kaget Lihat Koleksi Mobil Eks Menkominfo Budi Arie

"Dan ajak masyarakat terlibat aktif dalam kampanye pencegahan penularan COVID-19," ujar Johnny kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca juga: Pasien Meninggal akibat COVID-19 di Jawa Timur Mayoritas Diabetes

Momen DPR Kritik Kinerja Era Menkominfo Era Budi Arie yang Tidak Blokir Situs Judol

Johnny juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo, menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pola komunikasi yang efektif, menurutnya, akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan COVID-19.

“Di masa pandemi COVID-19, kita dituntut melakukan komunikasi yang efektif, satu alur komunikasi yang efektif dan tepat antara pemerintah dan masyarakat. Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai COVID-19,” ujarnya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Johnny mengatakan upaya memutus mata rantai COVID-19 saat ini hanya mungkin dilakukan apabila masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan. Untuk melaksanakannya, lanjutnya, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahuinya, mempercayainya, kemudian melaksanakannya.

"Agar dapat mewujudkan itu semua, kuncinya adalah komunikasi kepada masyarakat,” katanya.

Johnny juga menjelaskan tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden tanggal 4 Agustus 2020. Inpres ini mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Presiden menginstruksikan kepada  Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangang masing-masing dalam  menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian COVID-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Presiden juga menginstruksikan untuk  meningkatkan diseminasi dan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Widodo Muktiyo menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan COVID-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai COVID-19.

Hal tersebut diamini oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Reina Retnaningrum, yang menjelaskan tentang Jogo Tonggo, program inovasi daerah yang menjadikan partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 di tingkat RW. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya