Mendagri: Jangan Pilih Petahana Tak Becus Urus COVID-19 di Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan secara keras kepada kepala daerah untuk serius dalam penanganan pandemi COVID-19. Bahkan, terkait Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang, dia imbau masyarakat untuk tidak memilih calon petahana yang kurang serius menangani pandemi COVID-19 di daerahnya. 

Mendagri Tito Sepakati Usulan Revisi RUU DKJ di Baleg

"Kalau yang lagi ikut Pemilu (Pilkada serentak) kalau tidak serius (penanganan COVID-19) tidak usah dipilih. Gitu aja," kata Tito di Malang, Jumat 7 Agustus 2020. 

Baca juga: Tito Ungkap Ada Kepala Daerah yang Cuma Cari Aman Tangani COVID-19

Mendagri Tito Bakal Buat Surat Edaran Setop Bansos hingga Pilkada 2024 Rampung

Menurut Tito, sanksi sosial boleh diberikan ke calon petahana di Pilkada dengan tidak kembali dipilih karena kurang serius menangani COVID-19. Bahkan, bila ada kepala daerah berkali-kali tidak memberikan contoh perilaku tertib protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dia pun tidak segan memberi sanksi. 

"Ya masyarakat saja yang memberikan sanksi sosial kepada yang bersangkutan. Kalau kami nanti akan memberikam guide line (garis panduan) kepada mereka. Kalau berkali-kali tidak memberikan contoh, kita tegur nanti," ujar mantan Kepala Kepolisian RI itu. 

Cawagub Jambi Letjen (Purn) Sudirman Kritik Kinerja Petahana Haris-Sani

Tito juga mengungkapkan pada Senin 10 Agustus 2020 mendatang dia akan melakukan video conference dengan seluruh kepada daerah di Indonesia. Dia akan memaparkan garis panduan dalam penanganan COVID-19 di daerah. Garis panduan itu, akan diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. 

"Nanti Senin saya akan video conference dengan seluruh kepada daerah, supaya mereka membuat satu standar yang sama. Guide line nya nanti akan diatur Permendagri. Kami menggaet isinya kira-kira apa. Tapi yang jelas kepatuhan kepada empat yang paling utama ya. Masker, kemudian jaga jarak, cuci tangan dan kerumunan sosial," tutur mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu. 

Tito mengungkapkan garis panduan yang sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo  terkait peningkatan disiplin dan kepatuhan protokol COVID-19. Dalam instruksinya Presiden meminta setiap daerah membuat peraturan daerah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Beberapa daerah sudah membuatnya, untuk itu Mendagri akan membuat garis panduan agar semua daerah selaras dalam penanganan COVID-19. 

"Sudah ada instruksi Presiden mengenai peningkatan disiplin dan kepatuhan protokol COVID-19. Salah satu instruksinya agar di daerah membuat peraturan daerah. Saya tahu di daerah ada yang sebagian sudah. Seperti di DKI kemudian Jawa Barat, Jawa Timur. Ada berapa daerah yang sudah membuat peraturan itu. Untuk itu kita buat guide line nya," kata Mendagri Tito. (ren)

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Surat Presiden (Surpres) perpindahan ibu kota ke Ib

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024