Menteri Nadiem Makarim Buat Kurikulum Lebih Simpel Selama Pandemi
- ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud menerbitkan kurikulum darurat ini untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh. Dengan ini diharapkan proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan lebih baik lagi.
"Cara kedua adalah meluncurkan kurikulum darurat untuk berikan fleksibilitas bagi semua peserta didik untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020
Menurut Nadiem, Kurikulum ini sesuai dengan Permendikbud selama satu tahun ajaran ke depan ini. Kemendikbud, kata Nadiem, akan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat apa yang mungkin bisa disempurnakan secara bertahap di kurikulum ini.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
"Nah ini mohon dipahami ini adalah sebenarnya kurikulum 2013 tidak ada perubahan kurikulumnya tapi ada penyederhanaan ada perampingan dari kompetensi dasar. Yang tadinya banyak sekali menjadi jauh lebih ramping dan fokus kepada yang esensial," ujar Nadiem
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," ujar Nadiem. (ren)