Polisi Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Seks Fetish Kain Jarik
- Istimewa
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual berupa seks fetish kain jarik dengan terlapor seorang pria berinisial GA, mantan mahasiswa Universitas Airlangga, Surabaya.
Dalam perbincangan dengan tvOne pada Jumat, 7 Agustus 2020, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan GA memang sudah diamankan di rumahnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Aparat menerbangkan GA dari Kapuas ke Surabaya dan tiba di Kota Pahlawan pada Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat serta menyita beberapa barang bukti, kata Trunoyudo, penyidik meningkatkannya ke penyidikan. "Patut diduga ada tindak pidana," katanya.
Baca: 8 Fakta Pelaku Seks Fetish: Kedok Riset, Di-drop Out hingga Ditangkap
Namun, dia menolak menjelaskan secara terperinci proses penyidikan kasus itu karena merupakan kewenangan penyidik. Bahkan, sejauh ini belum diungkap unsur-unsur perbuatan GA yang dapat dianggap sebagai tindak asusila atau pelecehan seksual, sebagaimana ramai di media sosial disebut "seks fetish kain jarik" yang berkedok untuk kepentingan riset ilmiah itu.
Penyidik, katanya, sementara ini menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dalam hal UU ITE, terduga ini melakukan ancaman kekerasan dan menakuti secara priabdi kepada korban."
Meski demikian, Trunoyudo menambahkan, tidak tertutup kemungkinan kelak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual seiring proses penyelidikan, terutama dalam pemeriksaan terhadap GA dan para korban yang sudah melapor. "Tidak menutup kemungkinan, [ditemukan] ada hal yang bersifat pelecehan," ujarnya. (ren)