Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyerahkan Djoko S Tjandra kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo sudah selesai.
"Dari rapat koordinasi yang kita laksanakan terkait pemeriksaan Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup," kata Listyo di gedung Bareskrim pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca: Deretan Pejabat yang Dicopot dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada 3 Jenderal
Karena itu, Listyo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya.
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga mengatakan Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Sehingga, yang bersangkutan kini diserahkan lagi ke Rutan Salemba untuk jadi warga binaan.
"Maka, kami menerima kembali DT dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba. Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," kata Reinhard.