Zona Hijau dan Kuning Boleh Buka Sekolah tapi Tidak Dipaksakan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pemerintah berencana untuk memulai kegiatan sekolah tatap muka pada zona hijau dan zona kuning. Hal itu didasarkan pada laporan bahwa tidak semua daerah di Indonesia terkena dampak COVID-19 yang kuat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menyampaikan itu berdasarkan lama pandemi yang sudah terjadi di Tanah Air.
"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita bisa lihat tidak semua wilayah nasional kita memiliki risiko yang sama. Artinya ada daerah kabupaten dan kota yang risikonya tinggi, ada kabupaten kota yang risikonya sedang, dan tidak terdampak," kata Doni dalam konferensi pers daring, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Update Corona Nasional 7 Agustus: Rekor Baru, Tambah 2.473 Kasus
Doni menyebutkan, ada 51 kabupaten kota yang tidak ada kasus baru COVID-19. Kemudian, angka kematiannya selama 1 bulan yaitu 0 dan angka kesembuhannya 100 persen.
Kemudian, per 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang nanti akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka. Meskipun zona hijau dan kuning telah diperbolehkan belajar tatap muka, tapi hal itu tergantung dari kemauan daerah masing-masing.
"Keputusan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka kembali kepada pengelola sekolah, yaitu para guru dan dibimbing kepala dinas dikbud di daerah, termasuk partisipasi orangtua," ujarnya.
Setiap sekolah yang akan memulai kegiatan juga harus diawali dengan prakondisi atau simulasi-simulasi. Hal itu untuk mengetahui kebutuhan-kebutuhan alat pendukung untuk mengurangi risiko.
"Termasuk sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, tersedianya alat hand sanitizer, cuci tangan tersedia sabun dan seluruh alat pendukung lainnya untuk bisa kurangi risiko," kata Doni. (art)