Terduga Pelaku Seks Fetish Ditangkap di Kediaman Saudaranya
- Istimewa
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G di Selat Dalam, Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah. Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Polrestabes Surabaya dengan Polres Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas Kalteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti mengatakan, G ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 usai penyidik Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Kapuas.
“Ditangkap 6 Agustus kemarin,” ujar Manang kepada VIVA, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Kronologi G Pelaku Seks Fetish Bungkus Jarik Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, G ditangkap di kediaman saudaranya. Pelacakan terhadap G dilakukan usai penyidik mendapatkan informasi keberadaan G di Kalteng.
“Di rumah saudaranya,” katanya.
Namun, Manang tak menjelaskan sudah berapa lama G berada di Kapuas, Kalteng. Ia hanya mengatakan, saat ini G sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah dibawa ke Surabaya,” ujarnya.
Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris.
Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread." (art)