Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, DKPP: Putusan Final
VIVA – Presiden Joko Widodo tak melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Maka itu, Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Evi akan dicabut.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, memastikan tak akan ada pengaruh pada putusan lembaganya yang memecat Evi sebagai komisioner KPU dalam sidang etik, beberapa waktu lalu.
“DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," kata Muhammad saat dihubungi, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Tak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida
Menurutnya, hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan atau koreksi terhadap putusan peradilan etik DKPP. Maka itu, putusan yang sudah dikeluarkan tidak bisa diubah.
“DKPP tidak akan mengoreksi putusan 317 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting, karena sifat putusan DKPP final dan mengikat," tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi menghormati putusan PTUN tersebut.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini dalam keterangan persnya, Jumat 7 Agustus 2020.
Pun, Dini menjelaskan alasan Jokowi tak memilih banding meski pemecatan Evi dibatalkan PTUN. Sebab, inti keppres pemberhentian Evi adalah berdasarkan putusan dari DKPP.
Keppres Nomor 34/P tahun 2020 tentang Pemberhentian Evi Novida adalah administratif dari hasil putusan DKPP yang memecat bersangkutan secara tidak hormat. "Dan, karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan keppres," ujarnya.
Lanjut dia, Jokowi juga mempertimbangkan kalau PTUN sudah memeriksa substansi perkara yakni putusan DKPP pemberhentian Evi tersebut.
"Mengingat keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," jelasnya. (art)