Tak Ada Maaf, Begini Nasib Dua Tersangka Penghina Ahok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus umumkan kasus penghina Ahok
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Meski kedua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah meminta maaf, namun polisi menegaskan kasus ini belum berhenti.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan langsung dari Ahok maupun pengacaranya untuk mencabut laporan polisi yang dibuat. Lantaran itu, proses hukum kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.

"Jadi belum ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan tidak ada. Proses masih berjalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Baca juga: Penghina Ahok Sempat Ganti Nama Akun IG agar Tidak Dicokok Polisi

Alih-alih kasus dihentikan, polisi malah telah masuk ke tahap menyusun berkas kasus ini agar segera bisa dikirim ke pihak kejaksaan. Namun, dalam perjalanannya kedua pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu karena ancaman hukuman keduanya tak sampai di atas lima tahun penjara. 

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Adapun untuk kedua tersangka penghina Ahok tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

Latihan Timnas Indonesia di SUGBK

2.811 Aparat Gabungan Kawal Laga Indonesia vs Arab Saudi, Pengalihan Arus Masih Situasional

Timnas Indonesia akan kembali berlaga melawan Arab Saudi dalam lanjutan babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024