Tak Ada Maaf, Begini Nasib Dua Tersangka Penghina Ahok
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Meski kedua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah meminta maaf, namun polisi menegaskan kasus ini belum berhenti.
Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan langsung dari Ahok maupun pengacaranya untuk mencabut laporan polisi yang dibuat. Lantaran itu, proses hukum kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Jadi belum ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan tidak ada. Proses masih berjalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Penghina Ahok Sempat Ganti Nama Akun IG agar Tidak Dicokok Polisi
Alih-alih kasus dihentikan, polisi malah telah masuk ke tahap menyusun berkas kasus ini agar segera bisa dikirim ke pihak kejaksaan. Namun, dalam perjalanannya kedua pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu karena ancaman hukuman keduanya tak sampai di atas lima tahun penjara.
Adapun untuk kedua tersangka penghina Ahok tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.