MA Mau Hakim Jangan Diperiksa, ICW: Pandangan Keliru dan Menyesatkan

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA), Nurhadi. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ia mengingatkan, proses hukum ini agar tak menghalangi pemeriksaan hakim agung oleh penyidik KPK. Tindakan tersebut dinilainya berpotensi terancam pasal 21 undang-undang pemberantasan korupsi atau terkait obstruction of jusctice.

"ICW mengingatkan kepada setiap pihak terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 7 Agustus 2020.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Baca Juga: MA Keluarkan Peraturan Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup

Pun, Kurnia menyoroti pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA (Jubir MA) Abdullah yang meminta kepada seluruh hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan Undang-undang.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"(Dalam) Pasal 112 KUHAP telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum," ujar Kurnia.

Pernyataan Abdullah yang mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan agar hakim agung tidak dapat diperiksa penyidik, dianggap Kurnia sangat menyesatkan. "Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, dalam proses hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Maka itu, tak ada kekhususan yang dimiliki individu tertentu, termasuk hakim.

"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak termasuk hakim agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi tersebut semestinya jadi perhatian bersama. Hal ini demi membuka tabir peradilan di tanah air.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya