Kejagung Rotasi 4 Pejabat Eselon I, Diduga Terkait Djoko Tjandra
- VIVAnews/Maryadi
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rotasi terhadap pejabat eselon satu lembaganya. Rotasi atau mutasi tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, rotasi terhadap 4 pejabat eselon satu di antaranya Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, berkaitan dengan sengkarut terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Kini, Jan Maringka dimutasi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga:Â Beredar Kabar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair 10 Agustus 2020
Selain merotasi Jan S Maringka, Kejagung juga turut merotasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta, yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Intelijen. Saat ini, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengemban jabatan JAM Pidum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto, akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan. Namun, Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin tak berkaitan dengan kasus tertentu yang tengah bergulir di Kejagung.
Menurut Burhanuddin, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang biasa, sesuai kebutuhan organisasi.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama, dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Rabu kemarin.
Oleh karenanya, kata dia, mutasi atau rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. Sehingga tak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya.
Sebelumnya, kinerja Kejaksaan Agung disoroti publik setelah terbongkarnya kasus surat jalan terpidana kasus Djoko Tjandra. Terpidana itu sempat kabur ke Malaysia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri. (ase)