Mahasiswa Ternate yang di-DO karena Dukung HAM Papua Gugat Rektor
- abc
Menurut Fadly, mahasiswa dari universitas lain yang ikut dalam unjuk rasa damai tersebut tidak mendapat tindakan apapun dari perguruan tinggi mereka.
Salah seorang yang ditahan, Asri Abukhair dari Universitas Muhammadiyah, memang pernah mendapat peringatan dari Dekan jika dia akan dipecat bila ikut demo, namun tidak ada tindakan yang dilakukan terhadapnya.
Mahasiswa juga dikenai tuduhan makar
Selain diberhentikan dari Universitas Khairun, salah seorang mahasiswa, Arbi M.Nur juga dikenai tuduhan makar dan penghasutan oleh polisi Ternate lewat surat yang dikeluarkan tanggal 13 Juli 2020.
Arbi menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar dan enam tahun penjara karena delik penghasutan.
Kelompok HAM Human Rights Watch mengatakan polisi harus mencabut tuduhan terhadap Arbi Nur.
"Dia tidak melakukan kesalahan apapun saat menyampaikan dengan damai tuntutan bagi pembebasan tahanan politik dan hak menentukan nasib sendiri di Papua," kata Andreas Harsono, peneliti senior HRW di Indonesia.