Logo ABC

Mahasiswa Ternate yang di-DO karena Dukung HAM Papua Gugat Rektor

Para mahasiswa di Ternate mengadakan unjuk rasa tanggal 2 Desember 2019 yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Khairun diberhentikan dan sekarang menggugat balik ke PTUN.
Para mahasiswa di Ternate mengadakan unjuk rasa tanggal 2 Desember 2019 yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Khairun diberhentikan dan sekarang menggugat balik ke PTUN.
Sumber :
  • abc

Salah seorang mahasiswa Arbi M.Nur mengaku ketika dalam tahanan mereka dipukuli bagian lengan, kaki dan kepalanya oleh petugas.

Dua pengacara LBH Ansor Ternate M Fadly Abd Rahman dan Al Walid Muhammad di sidang PTUN Ambon 22 Juli 2020. Dua pengacara LBH Ansor Ternate M Fadly Abd Rahman dan Al Walid Muhammad di sidang PTUN Ambon 22 Juli 2020.

Foto: Supplied

Menurut rilis yang diterima ABC Indonesia dari kelompok HAM Human Rights Watch, Rektor Universitas Khairun, Husen Alting telah menandatangani surat pemecatan empat mahasiswa tersebut pada tanggal 12 Desember 2019.

Alasannya, mereka telah "mencemarkan nama baik universitas, melanggar etika sebagai mahasiswa dan mengancam keamanan nasional."

Keempat mahasiswa tersebut baru menerima surat pemberhentian sebagai mahasiswa di bulan Maret 2020.

Tanggal 6 April 2020 mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, ibukota provinsi Maluku, karena di Ternate tidak ada PTUN.