Mendagri Segera Koordinasi Pemda Buat Perda Sanksi Protokol Kesehatan

Mendagri Tito Karnavian Bertemu denga Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karanvian mengatakan, sudah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, untuk mengkoordinasikan jajaran pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) penerapan protap kesehatan COVID-19 lengkap dengan sanksinya bagi yang melanggar.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Perda harus dibuat sebagai aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat perda tentang protokol kesehatan COVID-19 dengan sanksi, di antaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," kata Tito melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

Baca juga: Pilkada 2020, Ini 5 Temuan Aneh Bawaslu soal Pemutakhiran Data Pemilih

Namun mantan Kapolri ini belum bersedia mengungkapkan secara detail arahan pembentukan perda penerapan protokol kesehatan COVID-19 tersebut. “Nanti Senin saya akan video conference kan,” ujarnya.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Pembuatan perda sebagai peraturan turunan Inpres Nomor 6, dimaksudkan agar masyarakat mematuhi penggunaan protokol kesehatan, seperti masker, jaga jarak, dan protokol lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut. Di dalam aturan itu, juga disertai dengan sanksi. Bukan sekadar sanksi individu, tetapi juga untuk usaha dan fasilitas umum. “Agar masyarakat ada efek jera untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Perda tersebut nantinya akan disesuaikan dengan situasi lokal yang ada. Hal itu mempermudah penegak hukum TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.

"Nah jadi harus ada perda itu, inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Nah ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," ujarnya.

Sebelum penegakan hukum yang ketat, Tito berharap langkah-langkah pendekatan secara soft seperti pembagian masker dilakukan dengan gencar oleh pemda kepada warganya. Bahkan ia berjanji, akan hadir langsung pada pembagian masker minimal 1 juta buah jika ada pemda yang melakukannya.

"Kemudian saya minta kepada kepala daerah yang bisa bagikan di atas satu juta saya akan hadir. Pertama di Kabupaten Gowa dengan sejuta masker, saya datang, kemudian kemarin ke Kabupaten Indramayu 2,5 juta, saya datang, konsisten. Terus Kabupaten Rejang Lebong dengan 2,5 juta masker saya datang, yang kita ingin adalah kegotongroyongan solidaritas antar warga," katanya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya