Tak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak melakukan banding terkait putusan PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terhadap pemberhentian anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Evi Novida Ginting Manik. Dengan begitu, Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan yang bersangkutan akan dicabut.

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi menghormati keputusan PTUN tersebut. 

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini dalam keterangan persnya, Jumat 7 Agustus 2020.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Lebih lanjut Dini menjelaskan, alasan Presiden Jokowi kenapa memilih tidak banding. Meski pemberhentian Evi dibatalkan PTUN namun tidak memutuskan banding, karena inti Keppres pemberhentian Evi adalah berdasarkan putusan dari DKPP.

Keppres Nomor 34/P tahun 2020 tentang Pemberhentian Evi Novida, menurutnya adalah administratif dari hasil putusan DKPP yang memberhentikan yang bersangkutan. 

Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

"Dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," katanya.

Lanjut dia, Presiden Jokowi juga mempertimbangkan kalau PTUN sudah memeriksa substansi perkara yakni putusan DKPP pemberhentian Evi tersebut. 

"Mengingat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," jelasnya.

Sebelumnya, putusan PTUN itu mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 mengenai pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU.

PTUN juga menyatakan Keppres terkait pemecatan Evi batal. Dengan begitu diperintahkan agar Keppres tersebut dicabut. Selain itu memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya