Narkoba dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejari Batam
- Istimewa
VIVA – Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan senilai miliaran rupiah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu, 5 Agustus 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan dari pengadilan," kata Dedie dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca juga: Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Didie merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas pangan ilegal sebanyak 8.527 unit dari terpidana Supandi. Sementara itu, narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 5.780,023 gram dan daun ganja seberat 886,7 gram serta ekstasi sebanyak 485 butir seberat 126,29 gram.
“Selain pangan dan narkoba, sebanyak 1.300 kotak rokok merek Luffman juga turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditaksir senilai miliaran rupiah," ujarnya.
Dedie menyatakan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di Kota Batam.
Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang ramah lingkungan.
Selain itu, sambungnya, lokasi untuk tempat pemusnahan juga berada jauh dari permukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem.
Selain kajari Batam, acara pemusnahan ini dihadiri juga perwakilan dari Pemkot Batam, hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang, dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya. (art)