Cegah Kebobolan Lagi Data Kependudukan, Kejagung Gandeng Kemendagri

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Burhanuddin mengatakan, hal ini untuk menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan jaksa agung muda Intelijen.

Menurut dia, kerja sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Bicara Senjata Ampuh Hadapi COVID-19

Pernyataan jaksa agung ini disampaikan secara tertulis melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Kamis, 6 Agustus 2020. “Sehingga, diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum,” kata Burhanuddin.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Menurut dia, NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik adalah data penting yang mutlak diperlukan dalam penegakan hukum. NIK beserta informasi yang terekam di dalamnya sangat bermanfaat untuk mengungkap identitas pelaku atau korban kejahatan.

Seharusnya, kata dia, penerapan Nomor Identitas Tunggal (single identity number) mampu merapikan data kependudukan di Indonesia. Sehingga, upaya duplikasi atau pemalsuan dokumen kependudukan yang menimbulkan kerugian, dapat dicegah dan diminimalisasi.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” jelas dia.

Dengan demikian, Burhanuddin meminta jajaran Korps Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.

Selain itu, Burhanuddin memohon kepada direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan data kependudukan kepada para jaksa Penyidik dan Bidang Intelijen agar bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Semoga nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bisa segera diimplementasikan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya