Dewas KPK Tak Mau Gegabah Tetapkan Firli Bahuri Langgar Etika

Dewan Pengawas KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengemukakan, pihaknya bekerja secara profesional. Penanganan kasus seperti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri itu, tidak berdasarkan dorongan pihak luar.

Disebut Eks Penyidik Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Hal itu dikemukakan Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi terkait kritikan Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW menyebut Dewas KPK lamban dalam memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab sampai saat ini, belum juga adanya keputusan terkait proses tersebut.

“Seperti pernah saya sampaikan, dewas bekerja profesional. Kami tak mau gegabah dan tergesa-gesa,” ujar Syamsuddin Haris dikonfirmasi awak media, Kamis, 6 Agustus 2020.

Eks Penyidik KPK Dicecar soal Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Korupsi Harun Masiku

Baca juga: Temui Nadiem Makarim, Gus Yahya Sebut NU Tetap Ikut POP Kemendikbud

Haris juga memastikan pihaknya tak akan sembrono memutuskan pelanggaran etik tanpa fakta. Pihaknya juga harus memastikan laporan tersebut memiliki bukti-bukti dan keterangan pendukung yang cukup.

Kapolri Ingin Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas

“Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah,” kata Haris. 

Karena itu, ia tak mempermasalahkan bila dewas dianggap lamban. Menurutnya, kritik masyarakat merupakan kontrol sosial yang membangun. 

“Jika ada pihak yang menilai dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja dewas dan KPK pada umumnya ke depan,” ujarnya.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025