Saleh PAN: Protokol Kesehatan Tinggal Sanksinya yang Belum Tegas

Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay (kanan)
Sumber :

VIVA – Pelaksana harian Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan peraturan yang mengharuskan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebenarnya sudah banyak. Tinggal bagaimana sanksinya saja.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Demikian menurut Saleh saat menyikapi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Karena tidak ada sanksi tegas, lanjut mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Penyebabnya banyak orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.

Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

Untuk Inpres yang dikeluarkan ini, kata Saleh, ada dua hal yang perlu disoroti dalam Inpres tersebut. 
Pertama jenis sanksi yang perlu diterapkan dengan tegas. Kemudian tentang pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

"Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?," kata Saleh, Kamis 6 Agustus 2020.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Baca juga: Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Inpres 6/2020

Kalau sanksi sebatas teguran lisan dan tertulis, adalah sanksi yang biasa karena sekarang para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sedangkan jika sanksi kerja sosial, lannjut dia, perlu dipikirkan bagaimana dan di mana mereka akan dipekerjakan.

"Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," lanjutnya.

Untuk realisasi, Saleh menilai Inpres ini belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Hal ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," ujar Saleh

Namun secara garis besar, Saleh mendukung adanya upaya pemerintah ini. Sebab Inpres ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk pemerintah.

"Diharapkan dengan Inpres tersebut penanganan dan pemutusan mata rantai COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan," jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya