Langgar Protokol Kesehatan, Kerja Sosial hingga Penutupan Tempat Usaha

Wabah Corona dan protokol kesehatan di tempat wisata saat new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

VIVA – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, mulai berlaku. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo, kemarin, disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

Sebagaimana dikutip VIVA, Rabu 5 Agustus 2020, aturan dibuat agar menjamin kepastian hukum untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona. Inpres juga menginstruksikan para menteri, panglima TNI, kapolri, pimpinan lembaga serta kepala daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian isi Inpres tersebut.

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua ke Jokowi

Baca juga: Cegah Stunting, Jokowi Bakal Tambah Susu di Kartu Sembako Warga Miskin

Sanksi pun berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka yang melanggar dapat ditegur secara lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Bahlil Akui Banyak Aspirasi dari Pengurus Agar Jokowi Jadi Pengurus Golkar

Pemerintah juga menyampaikan tata cara pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Di antaranya; mengenakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, mencuci tangan secara teratur, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

Inpres tersebut meminta supaya para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona. Para kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan aturan turut memperhatikan kearifan lokal dari masing-masing daerah. (art) 

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Menurut Yusril, Prabowo minta agar DPR segera menentukan 5 nama capim KPK terbaik yang kemudian dilantik.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024