Langgar Protokol Kesehatan, Kerja Sosial hingga Penutupan Tempat Usaha
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
VIVA – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, mulai berlaku. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo, kemarin, disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana dikutip VIVA, Rabu 5 Agustus 2020, aturan dibuat agar menjamin kepastian hukum untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona. Inpres juga menginstruksikan para menteri, panglima TNI, kapolri, pimpinan lembaga serta kepala daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian isi Inpres tersebut.
Baca juga: Cegah Stunting, Jokowi Bakal Tambah Susu di Kartu Sembako Warga Miskin
Sanksi pun berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka yang melanggar dapat ditegur secara lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Pemerintah juga menyampaikan tata cara pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. Di antaranya; mengenakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, mencuci tangan secara teratur, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Inpres tersebut meminta supaya para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona. Para kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan aturan turut memperhatikan kearifan lokal dari masing-masing daerah. (art)