Kejagung Mutasi Tiga Jaksa Agung Muda, Ada Apa?

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap tiga Jaksa Agung Muda (JAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan tiga Jaksa Agung Muda yang dirotasi yakni Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

“Kemudian Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hari kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Menurut dia, mutasi atau rotasi jabatan itu melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru akhir Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga, baru diterbitkan Keputusan Presiden tentang rotasi tersebut.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Oleh karena itu, Hari mengatakan mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. “Sehingga, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024