Teman Pria Istri Nurhadi Mangkir Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk bersaksi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.
Tiga di antara saksi tersebut, yakni pegawai MA bernama Kardi dan dua orang wiraswasta, Aditya Irwantyanto serta Indra Hartanto. Mereka berhalangan hadir pada pemeriksaan kali ini.
Untuk saksi Aditya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 7 Agustus 2020. Sementara, Indra mangkir tanpa keterangan.
Sedangkan, saksi Kardi, yang diduga menguasai harta milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga minta dijadwalkan ulang. Kardi diduga KPK, merupakan teman pria Tin.
"Kardi, SH, MH (PNS) jadwal pemeriksaan minta di reschedule," kata Ali kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain. Pihak KPK menduga itu sebagai modus penyamaran aset-aset Nurhadi.