Polri Klaim Polisi AS Minta Barter Dua Buronan Indonesia dengan Marcus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Dua buronan Indonesia, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB), ditangkap di Amerika Serikat. Atase Polri KBRI Wasington DC sedang berkoordinasi untuk mengupayakan memulangkan kedua orang itu agar mereka dapat diadili di Indonesia.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono, mengatakan komunikasi dan koordinasi intensif telah dilakukan oleh Atase Polri KBRI Washington DC dengan otoritas di Amerika Serikat, terutama US Marshals Service atau USMS, California.

“Itu salah satu lembaga tingkat federal di Amerika Serikat yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di Amerika Serikat maupun internasional,” kata Awi kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Baca: Imigrasi Pantau Tak Hanya Djoko Tjandra tapi 40 Buronan di Luar Negeri

Hasilnya, kata Awi, ada kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan, yakni US Marshals Service (USMS) California bersedia membantu memulangkan Sai Ngo Ng dan Indra, tetapi dengan syarat tertentu.

Rudal Misterius Hantam Pangkalan Tempur Amerika

“Dengan imbalan, satu buronan USMS atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia. Ia merupakan pelaku kasus penipuan investasi di Amerika Serikat,” ujarnya.

Polri dan Polda Bali langsung menindaklanjuti permintaan USMS California untuk menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice nomor A1830/2 2020, atas nama Marcus dalam kasus penipuan investasi.

“Pada Kamis, 23 Juli 2020 jam 19.30 Wita, tersangka telah berhasil ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali,” katanya.

Ia mengatakan saat ditangkap, tersangka ditemukan bersama pasangannya dan ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu nomor 506009601 atas nama De Mario Corner.

“Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali,” ujar Awi.

Awi menambahkan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah berkoordinasi dengan mengundang Konsulat Jenderal RI di Washington Texas Amerika Serikat pada Selasa, 4 Agustus 2020. Pemerintah Indonesia dan AS bersepakat untuk mempertimbangkan langkah deportasi, dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya