456 Pegawai Negeri Melanggar Netralitas, KASN: Sanksinya Tebang Pilih

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data mengenai Aparatur Sipil Negara yang melanggar netralitas. KASN mencatat per 31 Juli 2020, ada 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Dari jumlah itu baru sekitar 54,9 persen yang ditindaklanjuti sanksinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan pengawasan netralitas ASN selama ini terkendala pada penjatuhan sanksi oleh PPK yang masih tebang pilih.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Agus mengatakan regulasi berlaku, rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN kemudian diteruskan kepada PPK yang dijabat oleh Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

“Penjatuhan sanksi yang masih tebang pilih dan terkesan ditunda-tunda oleh PPK menjadi kendala dalam penegakan netralitas ASN, terbukti hingga saat ini baru sekitar 54,9 persen rekomendasi KASN yang sudah ditindaklnajuti oleh PPK,” kata Agus, Rabu, 5 Agustus 2020.

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini yang luput dari sistem pengawasan netralitas ASN adalah pemberian sanksi kepada PPK yang tak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Menurut dia perlu mekanisme pemberian sanksi bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Pemberian sanksi bagi PPK ini akan memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN kedepannya

“Dalam penguatan pengawasan netralitas ASN, kita luput bahwa perlu memberikan sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN dalam hal pelanggaran netralitas ASN maupun hal lainnya yang berkaitan dengan tupoksinya,” imbuhnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024