Polri Jelaskan Kronologi Penangkapan Dua Buronan Indonesia di AS
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua buronan Indonesia, Sai Ngo Ng dan Indra Budiman, di Amerika Serikat.
Menurut dia, Indra sesuai interpol red notice nomor A5855/6-2018 diterbitkan 4 Juni 2018 atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell di Kuta tahun 2012-2014.
“IB ditangkap oleh US Marshals Service atau USMS, California,” kata Awi kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca: Imigrasi Pantau Tak Hanya Djoko Tjandra tapi 40 Buronan di Luar Negeri
Sementara itu, Sai Ngo Ng alias SNN sesuai interpol red notice nomor A97299-2018 diterbitkan 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi 82 KUR fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada 2011-2012.
“SNN ditangkap di Texas 31 Oktober 2019 oleh tim gabungan ACI Dallas Texas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Atase Polri KBRI Washington DC sudah berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan otoritas di Amerika Serikat, terutama US Marshals Service.
“Yaitu salah satu lembaga tingkat federal di Amerika Serikat yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di Amerika Serikat maupun internasional,” katanya. (art)