SKB Menteri dan Lembaga Akan Beri Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Hati-hati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba-coba bersikap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 yang dihelat 9 Desember 2020. Lima kementerian dan lembaga, akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menegakkan sanksi bagi mereka yang berpihak pada kandidat calon tertentu.

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

Netralitas ASN selama ini sering menjadi salah satu pelanggaran pilkada yang dilaporkan. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengungkapkan, pelanggaran netralitas tersebut mendekati parpol terkait pencalonan di pilkada.

"Berdasarkan data sampai tanggal 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Agus, dalam diskusi virtual dengan tema 'Gerakan Nasional Netralitas ASN', Rabu 5 Agustus 2020.

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

Baca juga: PKH Diandalkan Guna Atasi Kekerdilan Anak

Agus menjelaskan, dari 456 laporan tersebut, 344 orang ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Dari rekomendasi tersebut, yang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah sebanyak 189 ASN.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Agus menambahkan, untuk memperketat pengawasan netralitas ASN dalam pilkada, maka dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian atau lembaga. Yakni KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat," ujarnya.

SKB ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum terkait netralitas ASN benar-benar berjalan. Karena banyaknya pelanggaran oleh ASN disebabkan masih longgarnya sistem. Bahkan, ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti.

Maka dengan SKB ini, ASN yang melanggar dan sudah diputus oleh KASN akan benar-benar dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dengan adanya SKB ke depan, sanksi yang sudah diputus akan dilaksanakan. Karena sanksi akan dijatuhkan langsung oleh menteri. 

“Diberikan sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai delegasi dari Presiden," katanya. (art)

Dok. Istimewa

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Evaluasi Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Balai K

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024