SKB Menteri dan Lembaga Akan Beri Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Hati-hati bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba-coba bersikap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 yang dihelat 9 Desember 2020. Lima kementerian dan lembaga, akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menegakkan sanksi bagi mereka yang berpihak pada kandidat calon tertentu.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Netralitas ASN selama ini sering menjadi salah satu pelanggaran pilkada yang dilaporkan. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengungkapkan, pelanggaran netralitas tersebut mendekati parpol terkait pencalonan di pilkada.

"Berdasarkan data sampai tanggal 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Agus, dalam diskusi virtual dengan tema 'Gerakan Nasional Netralitas ASN', Rabu 5 Agustus 2020.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Baca juga: PKH Diandalkan Guna Atasi Kekerdilan Anak

Agus menjelaskan, dari 456 laporan tersebut, 344 orang ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Dari rekomendasi tersebut, yang sudah ditindaklanjuti berupa sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah sebanyak 189 ASN.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Agus menambahkan, untuk memperketat pengawasan netralitas ASN dalam pilkada, maka dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian atau lembaga. Yakni KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat," ujarnya.

SKB ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum terkait netralitas ASN benar-benar berjalan. Karena banyaknya pelanggaran oleh ASN disebabkan masih longgarnya sistem. Bahkan, ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti.

Maka dengan SKB ini, ASN yang melanggar dan sudah diputus oleh KASN akan benar-benar dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dengan adanya SKB ke depan, sanksi yang sudah diputus akan dilaksanakan. Karena sanksi akan dijatuhkan langsung oleh menteri. 

“Diberikan sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai delegasi dari Presiden," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya