Waspada, Anggota BNN Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Empat orang pria mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemerasan dengan modus korban dituduh sebagai pengguna narkoba. Para tersangka berhasil diamankan oleh petugas BNN pada Selasa 4 Agustus 2020 malam.
Kejadian berawal saat korban berinisial RA ditangkap oleh empat orang pria yang mengaku sebagai anggota BNN. Korban ditangkap dengan alasan sebagai pengguna narkoba. RA sendiri ditangkap di kawasan Depok dan dibawa keliling Jabodetabek selama dua hari.Â
"Korban dibawa keliling Jakarta, Bogor dan Depok. Tujuan pelaku adalah untuk menelepon pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan. Pelaku sempat ngomong ke keluarga korban bahwa korban positif menggunakan narkoba setelah tes urine," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di kantor BNN, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca juga:Â BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan agar korban tidak diproses lebih lanjut. Keluarga korban yang merasa curiga langsung melapor kepada BNN.
"Keluarga korban kemudian melapor kepada kita, langsung BNN melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian pelaku berhasil kita amankan. Pelaku kita amankan bersama barang bukti tanda pengenal BNN, sepucuk airsoft gun, borgol dan satu tanda anggota yang nanti akan didalami lagi," kata Arman.
Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di Kota Depok. Dari dua orang korban, pelaku berhasil meraup uang puluhan juta. Selanjutnya, pelaku diserahkan oleh BNN kepada Kepolisian Resor Depok untuk pengembangan lebih lanjut. (ase)