PNS Teman Pria Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Siapa Dia

Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Mereka adalah seorang PNS bernama Kardi, dua karyawan swasta bernama Dodoy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, ibu rumah tangga bernama Irawati dan wiraswasta bernama Indra Hartanto.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pimpinan KPK Minta Ganti Majelis Hakim yang Tangani Gazalba Saleh

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.

KPK sendiri tengah menelisik aset milik istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida yang dikuasai oleh pihak lain.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Ali mengatakan, penelusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang diduga menguasai aset milik Tin adalah seorang pegawai MA bernama Kardi. Kardi, teman Tin tersebut pun kembali dipanggil dalam agenda pemeriksaan hari ini. Kardi memang bukan kali pertama ini diperiksa tim KPK terkait kasus itu.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT Vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (ase)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya