Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbud Merespons
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait biaya kuliah selama pandemi COVID-19. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan pun merespons terkait pelaporan atas Menteri Nadiem itu.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evi Mulyani, mengatakan pihaknya terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan.
"Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," kata Evi kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca Juga: KPK akan Panggil Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Gaduh POP
Menurutnya, Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19," jelasnya.
Untuk diketahui, mahasiswa Unnes bernama Franscolly Mabdalika melaporkan Nadiem ke Komnas HAM. Dia mengatakan laporan ini terkait dengan pembayaran biaya kuliah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Menurutnya, pembayaran biaya kuliah secara penuh saat pandemi serta pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal jadi persoalan.
Tak hanya itu, ia menyinggung adanya dugaan pembungkaman mahasiswi yang melakukan aksi demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di perguruan tinggi. Maka itu, ia menilai bahwa Mendikbud Nadiem telah melanggar HAM. (ren)