Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI yang Fleksibel, Utamakan Keselamatan Jiwa

KH. Ma'ruf Amin (Foto/Twitter/KH.Maruf Amin)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa yang fleksibel di masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurut Wapres, pada dasarnya hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada.

Jokowi Gelar Makan Siang Bareng Menteri Jelang Lengser di Istana

Fleksibilitas ini yang menurut Ma’ruf, menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi ini. Apalagi menghadapi pandemi COVID-19 yang mengancam jiwa manusia saat ini, maka perlu fatwa yang tidak kaku, tapi lebih fleksibel.

"Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah Islam yang dalam penerapannya memiliki beberapa tingkatan sebagai landasan penetapan fatwa," kata Ma'ruf dalam sebuah webinar, Rabu 5 Agustus 2020.

Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Ungkap Obrolan dengan Prabowo

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2020 Minus 5,32 Persen

Menurut tokoh Nahdlatul Ulama ini, dalam menetapkan fatwa di masa pandemi COVID-19 ini, para ulama harus mengambil landasan utama. Maka di saat jiwa terancam dengan penyebaran virus Corona ini, otomatis landasan utama dari sebuah fatwa harusnya dalam rangka menjaga keselamatan jiwa. 

Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Gembira dengan Kerja Para Menteri Jokowi

"Hal utama dalam kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini adalah bagaimana menjaga keselamatan jiwa yang dalam istilah maqashidu as-syariah disebut sebagai hifdzun nafs," ujar ketua umum nonaktif MUI ini.

Alasannya, lanjut Wapres, adalah karena menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan. Untuk itu, segala aktivitas yang membahayakan keselamatan jiwa haruslah dihindari. Untuk itu, fatwa harus melihat faktor ini.

"Sedangkan tingkatan lainnya seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, hifdzud din, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan, rukhsah," tutur Ma’ruf.

Setelah dua prinsip tersebut, lanjut Wapres, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya. Yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta. 

"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa)," kata Ma’ruf. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya