Korban Terorisme Dapat Kompensasi, LPSK dan BNPT Bahas Teknisnya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang kompensasi korban terorisme.
“Kami menyadari, untuk melaksanakan PP No. 35 tahun 2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Secapa TNI AD, 172 Pasien Masih Positif
Hasto menjelaskan PP No. 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP No. 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. Tumpukan tugas tersebut hanya akan berhasil diselesaikan bilamana tercipta sinergi antar lembaga, instansi dalam mengurus para korban terorisme.
Pemenuhan hak korban terorisme yang dimaksud bukan hanya pemberian kompensasi semata. Namun juga terdapat hak rehabilitasi medis, psikologis maupun rehabilitasi psikososial kepada korban.
Hasto menegaskan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial ini bisa membuka ruang yang besar bagi sejumlah kementerian atau lembaga untuk berperan lebih besar.
“Rehabilitasi psikososial untuk korban terorisme tentu bisa melibatkan banyak instansi seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan maupun pemerintah daerah,” kata Hasto.
Hasto beranggapan bahwa PP No. 35 tersebut merupakan berkah bagi korban, utamanya korban terorisme masa lalu, yang selama ini belum merasakan perhatian memadai dari Negara, pemerintah. Oleh karena itu LPSK sangat berkeinginan agar PP tersebut berjalan dengan baik.
Pada pertemuan yang berlangsung malam tadi Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Hendri Paruhuman Lubis mengakui pasca terbitnya PP ini, banyak tugas berat yang akan menanti.
Seperti misalnya memastikan semua korban ataupun ahli waris korban mendapat informasi yang jelas dan utuh tentang keberadaan aturan ini.
“Selain itu, LPSK dan BNPT juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban terorisme masa lalu selain juga memastikan pengajuan berkas permohonan kompensasi oleh korban, ahli waris korban masuk ke LPSK sebelum tanggal 22 Juni 2021,” ujar Hendri. (ren)