Mekanisme Pemecatan Pinangki sebagai Jaksa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009. Sebab, ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jaksa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Baca juga: Kejagung Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Dana Jaksa Pinangki

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Nah, berkas pemeriksaan dari Jaksa Pengawas terhadap Pinangki ini sedang didalami oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan saat ini status Pinangki sebagai jaksa masih melekat. Karena, Pinangki hanya dicopot dari jabatan struktural. Untuk dipecat dari jaksa, Pinangki nanti diproses oleh majelis jika terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Nanti tentu ada proses, namanya majelis kehormatan jaksa,” kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, apabila Pinangki melakukan pidana maka ada sanksi dan hasil pemeriksaan disimpulkan apakah dilakukan pemecatan atau tidak. Nah, itu ada yang memprosesnya yakni Majelis Kehormatan Jaksa yang sidang.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

“Untuk merekomendasi apakah nanti hasil sidang majelis kehormatan jaksa ini melakukan sidang dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Biasanya, kata dia, proses sidang Majelis Kehormatan Jaksa ini tidak harus menunggu persidangan di meja hijau alias pengadilan terlebih dahulu untuk menentukan status Pinangki dipecat dari jaksa apabila terbukti melakukan pidana.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

“Tidak harus menunggu (persidangan), nanti by proses. Biasanya proses, tapi sebaiknya bisa jadi menunggu juga karena untuk kepastian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto jaksa perempuan bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan laki-laki yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Sehingga, ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Hari pada Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya