Dicatut dalam Kasus Pelecehan Seksual, UNU Pertimbangkan Langkah Hukum

Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi.

VIVA - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan berkedok penelitian terungkap usai seorang pria berinisial BA mengunggah sebuah video permintaan maaf ke akun media sosial pribadinya.

Gibran Mau Buat Sekolah Khusus Siswa Korban Kekerasan Seksual

Dalam video itu, BA menyampaikan pula permintaan maafnya kepada UGM dan NU karena dua institusi ini dicatut namanya untuk memuluskan aksinya.

Baca juga: Dosen di Yogyakarta Akui Pelecehan Seksual dengan Modus Riset Ilmiah

Kakak Aman Indonesia, Membangun Kesadaran Anak untuk Melawan Kekerasan Seksual Sejak Dini

Atas kasus itu, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNU Yogyakarta, Muhammad Mustafid, angkat bicara. Mustafid menerangkan jika pihaknya saat ini belum memutuskan untuk membawa kasus pencatutan nama UNU oleh BA.

Saat ini, UNU disebut Mustafid, masih melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya bisa dipakai sebagai dasar pelaporan kepada BA ke kepolisian.

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

"Kita akan kumpulkan data-data. Kalau nanti diperlukan dan memang layak untuk kita bawa (ranah hukum) ya kita akan bawa. Apakah ini memang ada aspek hukum yang bisa dipersoalkan," ujar Mustafid, Selasa, 4 Agustus 2020.

Terkait status BA yang kerap mencatut nama UNU dan mengaku sebagai dosen, Mustafid menerangkan jika BA hanyalah dosen tamu. BA menjadi dosen tamu di tahun 2017 hingga 2018.

"Yang bersangkutan bukanlah dosen UNU Yogyakarta seperti banyak diberitakan oleh beberapa media. Memang yang bersangkutan pernah membantu pada 2017 hingga awal 2018 sebagai dosen tamu untuk materi kepenulisan dan literasi sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan," kata Mustafid.

Mustafid berharap agar dengan munculnya sejumlah pengakuan para korban dugaan pelecehan seksual bisa mengakhiri ulah BA.

Di berharap dengan kasus ini, track record pelaku yang ternyata sangat panjang itu bisa berakhir dengan munculnya, dengan ter-blow up-nya kasus ini," kata Mustafid. (ase)

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024