Imigrasi Pantau Tak Hanya Djoko Tjandra tapi 40 Buronan di Luar Negeri

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM mengklaim tidak hanya berfokus terhadap satu dua orang buronan kakap sepertu Djoko Tjandra, melainkan ada puluhan orang lainnya. Semua dipantau di semua perlintasan masuk dan keluar Indonesia.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

“Bukan cuma DT (DJoko Tjandra), tetapi ada 40 orang, dan 12 orang di antaranya di bawah kewenangan Kepolisian,” kata Direktur Kerja Sama Keimigrasian Kemenkumham, Rochadi Iman Santoso, dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.

Mengenai perlintasan Djoko Tjandra ke Indonesia, tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspornya ketika masih menjadi buron. Rochadi mengklaim penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020. “Jadi, kalau dari proses, tidak ada yang salah,” ujarnya.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Baca: Polri Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Tak Semudah Publik Bayangkan

Rochadi menyebut, saat proses penerbitan paspor, di sistem Kemenkumham tidak ditemukan status DPO terhadap Djoko Tjandra. Karena itu, Kementerian hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan. 

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Imigrasi mengemban dua tugas. Pendekatan pertama mengenai kesejahteraan dalam pelayanan, dan kedua, pendekatan keamanan. Penerbitan paspor itu bagian dari pelayanan karena Djoko Tjandra memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir—pokoknya semua syarat formil terpenuhi.

Kendati demikian, kata Rochadi, aparat Imigrasi akan belajar dari peristiwa-peristiwa serupa itu. Petugas Imigrasi akan meningkatkan pendekatan keamanan dengan tetap memonitor orang-orang yang yang sudah dua kali dicegah dan ditangkal. 

Dalam regulasinya, penegak hukum hanya bisa dua kali mencegah dan menangkal seseorang. Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia saat buron beberapa waktu lalu, karena dalam status tidak dicegah dan ditangkal. Belakangan Polri menetapkan sejumlah tersangka atas kasus pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra hingga bisa mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024