Djoko Tjandra Masih Berstatus Saksi, Polisi Dalami Pidana Korupsinya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan penyidik terus mengusut kasus dugaan suap perjalanan Djoko Tjandra. Kasus itu akan berjalan seiring pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra.
“Klarifikasi terkait tipikor-nya (tindak pidana korupsi) juga masih jalan,” kata Argo dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.
Bila ditemukan bukti-bukti yang cukup, katanya, penyidik akan meningkatkan status perkara itu serta menetapkan tersangkanya. Namun, penyidik masih berfokus penyelidikan saat ini. “Kami sudah melakukan pemeriksaan. Kami sudah minta keterangan,” kata Argo.
Baca: Polri Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Tak Semudah Publik Bayangkan
Dalam kasus pemalsuan surat perjalanan dan dugaan suap fasilitas perjalanan, Djoko Tjandra masih berstatus saksi. Sementara di kasus pemalsuan surat, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, sebagai tersangka.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (ase)