Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan hukuman 8 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Erick Thohir Blak-blakan soal Tujuan Merger Garuda Indonesia dan Pelita Air

Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui

Penasihat hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya akan kasasi lantaran tidak melakukan perbuatan aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dirut Garuda Indonesia Buka Suara soal Rencana Merger dengan Pelita Air

"Intinya ES (Emirsyah Satar) tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda, termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR (Rolls-Royce) dan Airbus. Ini diakui dalam putusan tapi dinyatakan suap aktif untuk dapat sesuatu," kata Luhut kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.

Menurut Luhut, ada yang keliru dalam penerapan hukum oleh majelis hakim, karena itu pihaknya memandang perlu diperbaiki oleh Mahkamah Agung. "Itu alasan pokok untuk kasasi," kata Luhut.

Pesan DPR ke Garuda Usai Lion Air Dapat Jatah Terbangkan Jemaah Haji 2025

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, kata Ali, institusinya akan mempelajari untuk menentukan sikap.

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Divonis 12 Tahun Bui, Gazalba Saleh Melawan Lewat Kasasi

Hakim nonaktif Gazalba Saleh telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait dengan kasus kasus gratifikasi dan TPPU.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025