Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Punya Dua Perkara yang Lagi Diproses
- Istimewa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan hasil pemeriksaan Jaksa Pengawas terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang didalami Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait dugaan adanya pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Menurut dia, Jaksa Pinangki ada dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, kata Hari, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin dan dikaitkan dengan adanya pertemuan bersama Djoko Tjandra.
“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau dinonjobkan dari jabatan struktural,” kata Hari di Gedung Jampidsus pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah nanti menjadi peristiwa pidana atau bukan. Nah, hasil pemeriksaan pengawasan terhadap Jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada Jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.
“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu, sudah diserahkan ke Jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya.
Dari hasil telaah, kata Hari, nanti ada waktu tertentu untuk disampaikan kepada publik apakah akan meningkat menjadi proses selanjutnya dalam hal ini proses penyelidikan atau tidak terhadap Jaksa Pinangki tersebut.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan,” jelas dia.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, mengaku sudah menerima berkas pemeriksaan Jaksa Pinangki (Jaksa P) dari Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).
“Berkas pemeriksaan Jaksa P telah sampai di pidsus dan kami terima. Kami lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di pidsus, nanti akan kami usulkan apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak,” tandasnya. (ase)